OkkeNews - Dunia memang sudah mendekati akhir, moral
anak-anak Indonesia semakin menghilangkan kkeiasaan dan adatnya dari Timur.
Bagaimana tidak, Hair (18), warga Kelurahan Kuala Samboja,
Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, telah mencabuli Pa (13) bocah
yang masih duduk di bangku SD. Akibat ulahnya mencabuli Pa, tersangka akhirnya meringkuk
di balik jeruji besi. Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan tak
senonoh itu berulang kali.
“Tersangka sudah berhasil
ditangkap di rumahnya. Dia mengakui segala perbuatannya dan saat ini sedang
menjalani pemeriksaan intensif,” kata Paur Humas Polres Kukar Aiptu Agus
Supriyono, kemarin (31/7).
Diterangkan, peristiwa tersebut
bermula saat korban tak berada di rumah hingga larut malam pada Selasa (28/7).
Orangtua korban yang cemas lantaran tak mengetahui kabar korban, mencari ke
seluruh bagian rumah. Tak hanya itu, ibu korban berinisial Su mendatangi rumah
teman hingga sanak keluarga korban. Namun hasilnya nihil. Su kemudian mendapat
kabar dari salah seorang teman korban jika Pa belakangan sering terlihat
bersama Hair. Setelah mendapat kabar serta identitas Hair, Su lalu mencari tahu
alamat tersangka yang disebut-sebut menjalin hubungan khusus.
Lantaran tak menemukan
keberadaan Hair, Su kemudian meminta bantuan anggota Polsek Samboja. Walhasil,
polisi mendapat kabar bahwa tersangka berada di sebuah rumah temannya di Desa
Sungai Seluang, Samboja.
“Saat dilakukan pencarian oleh
anggota, ternyata benar korban dan tersangka berada di sana. Keduanya langsung
kita bawa ke Mapolsek Samboja,” kata Agus.
Saat dijemput, orangtua korban melihat
banyak tanda merah di sekujur leher Mawar. Lantaran terlihat gelagat
mencurigakan, korban akhirnya mengakui dirinya dicium dan bagian kewanitaannya
dipegang tersangka. Orangtua korban yang tidak terima lalu meminta proses hukum
dilanjutkan kepada tersangka.
“Saat diinterograsi, tersangka
mengatakan bahwa dia ingin menikahi korban yang sudah dipacari dua bulan
terakhir. Tapi tentunya alasan itu tidak bisa diterima. Karena korban masih di
bawah umur,” ungkapnya.
Dilansir dariTersangka dijerat
dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur,
dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
0 Response to "Ditemukan Bersama Kekasihnya, Leher Bocah SD Banyak Tanda Merah"
Posting Komentar